Jakarta -
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, kembali digelar.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Yasmira selaku ahli hukum pidana, Anindito sebagai ahli hukum UU ITE, serta Makyun Subuki yang merupakan ahli bahasa dan linguistik.
Kesaksian dari ketiga ahli ini membuat suasana sidang berlangsung panas. Nikita Mirzani terlihat beberapa kali bersitegang, bahkan emosinya memuncak hingga membuat dirinya menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tadi greget aja," kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, para saksi ahli seharusnya bisa memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya. Ia menilai kesaksian yang diberikan tidak sepenuhnya sesuai dengan porsinya.
"Karena kan harusnya ahli di bidangnya, ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa kan harusnya bisa memberikan kesaksian sesuai sama porsinya tapi kan ini tidak," ujar Nikita Mirzani.
Meski begitu, ia mengaku sudah berusaha menerima jalannya persidangan.
"Tapi ya sudah, kan sudah selesai juga," pungkasnya.
Dalam jalannya sidang, Nikita Mirzani berdebat dengan Yasmira terkait dugaan pengancaman dalam ucapannya yang di-forward ke Ismail Marzuki mengenai kredibilitas dokter Reza Gladys.
Perdebatan sengit juga terjadi saat ahli bahasa, Makyun Subuki, dimintai pendapat mengenai isi chat mana yang bisa dikategorikan sebagai ancaman pada Reza Gladys.
Sementara itu, dengan Anindito selaku ahli hukum UU ITE, situasi semakin memanas. Nikita Mirzani merasa gregetan hingga menangis karena setiap kali ia bertanya, Anindito hanya menjawab tidak tahu atau tidak mengerti.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)