
Pemerintah telah memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Lantas, kapan gaji 13 cair tahun 2025 ini?
Selain Tunjangan Hari Raya (THR) ada satu instrumen pendapatan yang dinanti oleh ASN dan pensiunan. Gaji ke-13 adalah instrumen pendapatan yang dinanti oleh para ASN dan pensiunan tersebut.
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2025?

Kapan gaji 13 cair tahun 2025? Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kemenkeu (https://jdih.kemenkeu.go.id/), pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2025. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 15 ayat 1 di peraturan tersebut.
Pasal 15 ayat 1 di peraturan tersebut berbunyi: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."
Berdasarkan peraturan tersebut, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan maka gaji tersebut dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025. Besaran gaji ke-13 untuk ASN yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
Rincian besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan adalah sebagai berikut.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp31.474.800
Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp29.665.400
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administrasinya Disertakan atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp24.886.200
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp19.514.800
Eselon III/pejabat administrator: Rp13.842.300
Eselon IV/pejabat pengawas: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan.
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Baca Juga: Cara Cek Gaji P3K 2025 beserta Besaran Gaji Sesuai Golongan
Demikian informasi kapan gaji 13 cair tahun 2025. Semoga informasi ini sedikit dapat melegakan para ASN dan pensiunan yang menanti instrumen pendapatan ini. (ARD)