KAI Tutup 4 Perlintasan Liar dalam Sepekan, Ini Rinciannya

4 weeks ago 17

Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) telah menutup empat perlintasan liar atau tanpa izin dalam sepekan. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar, yang tidak memiliki penjagaan resmi dan sering kali membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api.

Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin.

"Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Berikut rincian empat perlintasan liar atau tanpa izin yang ditutup KAI pekan ini:

Penutupan JPL Liar 08 Agustus 2024:

1. KM 37+5/6 petak jalan Cicayur-Parungpanjang
2. KM 37+6/7 petak jalan Cicayur-Parungpanjang

Penutupan JPL Liar 12 Agustus 2024:


1. KM 85+2/3 petak jalan Cikampek-Cibungur
2. KM 85+4/5 petak jalan Cikampek-Cibungur

Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI Daop 1 Jakarta berharap dengan ditutupnya perlintasan-perlintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar.

Ixfan menambahkan, mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, "(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah."

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

(ily/ara)

Read Entire Article