Home > Regional Wednesday, 18 Sep 2024, 13:18 WIB
Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain
SEKITARSURABAYA.COM, MALANG -- Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva. Deportasi dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria lewat batas waktu (Overstay) selama 148 hari.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendeteksian langsung dilakukan deportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Rabu (17/9/2024).
Heni menjelaskan, deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Maria dideportasi setelah dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," ujar Heni.
Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko mengungkapkan, ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Alasannya adalah mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan. Keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," ucap Anggoro.
Anggoro menjelaskan, Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.
"Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal. Namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," urainya.
Anggoro menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi kata dia, merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian," kata dia.
Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas.