Ibu Argo: Saya Sudah Ikhlas, Cuma Proses Hukum Tetap Jalan

2 months ago 7
Meiliana (48), ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa UGM yang ditabrak oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21) saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (31/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanMeiliana (48), ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa UGM yang ditabrak oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21) saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (31/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Keluarga Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tewas usai ditabrak mobil BMW oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21), mengaku telah mengikhlaskan kepergiannya.

Akan tetapi, mereka menegaskan akan terus menuntut keadilan lewat proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalau masalah kepergian Argo, saya sudah ikhlas. Karena ini merupakan takdir dari yang di atas,” ujar Meiliana (48), ibunda almarhum, saat ditemui di rumah duka kawasan Kalibaru, Cilodong, Depok, Sabtu (31/5).

Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanUcapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Meiliana kemudian memastikan bahwa pihaknya tidak menerima tawaran damai dan tetap fokus pada jalur hukum. Ia menyebut kuasa hukum dari FKBH FH UGM telah diberi mandat untuk mengawal perkara ini.

“Pokoknya saya cuma bilang proses hukum tetap berjalan. Saya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran untuk anak saya,” ujarnya.

Paman almarhum, Achfas, menambahkan keluarga menghargai itikad baik dan permintaan maaf yang disampaikan pihak pelaku. Namun ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan secara transparan.

“Kita apresiasi niat bersilaturahmi ataupun permintaan maaf. Tapi jalur hukum tetap, ibunya ingin keadilan, transparansi, hingga kebenaran betul-betul diciptakan oleh aparat yang berwenang,” ucap Achfas.

 Dok. Polresta SlemanPolresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman

Saat ini Christiano telah ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pada Sabtu dini hari (24/5).

Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Read Entire Article