Jakarta -
Sidang kasus pembunuhan Dante digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/8/2024). Sidang hari ini masih keterangan saksi dari manajemen kolam renang Palem yang menjadi (TKP) hingga pihak dokter dan rumah sakit.
Keseluruhan saksi ada tiga orang yakni dari Dokter Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Iin Inayah; perawat Rumah Sakit Islam Pondok Indah Jajang Mulyana; dan Direktur Utama Mulia Esta Kencana, Carlo Biran Pulomas.
Saat keterangan saksi pihak kolam renang yakni Carlo, Majelis Hakim menilai pihak kolam renang tidak mengawasi CCTV saat kejadian. Hal itu usai Carlo menjelaskan CCTV aktif namun tak ada yang mengawasi dengan keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin monitor nggak kada yang jaga personal. Kita fokus penanganan langsung. (Tidak diawasi CCTV. Tidak ada mencurigakan) Padahal di 2 menit saja tidak ada yang mencurigakan? Makanya Sartono, itu sadis itu bahasanya," kata Carlo.
"Kalau CCTV ada monitornya, mungkin kejadiaan seperti ini tak akan terjadi," kata Imanuel, Hakim Ketua.
Carlo juga menyebut lifeguard yang berjaga tak peka dengan kejadian itu. Yudha juga tak begitu mencurigakan.
"Ada tiga lifeguard yang memonitor sama sekali tidak melihat kejadian yang tidak biasa atas perlakuan dugaan terdakwa terhadap anak. Santai-santai aja mereka. Setiap kali anak kecil berenang di kolam dewasa sangat sedikit. Apalagi anak kecil itu datang bersama pendamping," kata Carlo.
Kemudian Hakim menyayangkan tak ada lifeguard di tempat kejadian.
"Atau lifeguard. Seharusnya lifeguard itu ada. Padahal jaraknya 10 meter. Kalau lifeguard ada kan bisa jadi mereka bisa fokus memantau ada seorang dewasa yang sedang berenang dengan dua anak di kolam dalam," ujar Hakim Ketua.
Hakim juga mengimbau pihak kolam renang untuk lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan pengunjung.
Selain itu mereka juga turut membahas soal asuransi yang diterima keluarga korban. Carlo Biran juga mengungkap asuransi yang seharusnya diterima keluarga Dante adalah Rp 20 juta sesuai yang ditulis di tiket masuk kolam renang Palem.
"Bayar (tiket masuk) Rp 35.000 (weekdays), Rp 45.000 (weekend). (Ya ada perjanjian kerja sama kolam renang dengan pihak asuransi). Ada Rp 20 juta ada asuransi (yang seharusnya diterima korban kecelakaan meninggal di kolam renang)," lanjut Carlo Biran.
Namun sayangnya pihak keluarga Dante dan pihak rumah sakit Islam Pondok Kopi tak mengisi form asuransi tersebut.
Sehingga pihak keluarga Dante belum mendapat asuransi Rp 20 juta tersebut.
"Itu ada formnya (belum diisi). Pada saat (Dante di) pindah ke Rumah Sakit Premier Jatinegara kami lost contact (dengan keluarga). Sampai sekarang belum dapat (asuransi keluarga Dante)," tuturnya.
Tapi Carlo menyebut pihak kolam, telah memberikan santunan ke keluarga Dante. Pihak kolam renang ketika itu datang ke tahlilan meninggalnya Dante.
"Saya minta Pak Johan (Superviseor kolam renang Palem) memberikan santunan dukacita Rp 10 juta langsung ke keluarga," kata Carlo.
Hakim pun langsung mengkritik keterangan tersebut. Mereka justru menyebutkan pihak pengelola kolam renang kurang siap dalam menanggulangi kecelakaan yang terjadi di sana.
"Kasihan ini anak korban tidak dapat asuransi ini. Jaksa lihat dulu bagaimana asuransi. Lalu sertifikat life guard. Kami melihat ada kekurangan kesiapan kolam dalam pelaksanaan tugasnya. Ini kan fungsi pengalaman pelayanan publik," pungkas Immanuel.
(ass/ass)