Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di PTUN Jakarta kandas. Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (3/9). Majelis Hakim diketuai Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
"Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan," bunyi putusan dikutip dari situs PTUN Jakarta.
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," masih dalam amar putusan.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ghufron memprotes proses etik Dewas KPK itu. Sebab menurut dia, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan lantaran peristiwanya kedaluwarsa.
Dewas KPK kemudian tetap memproses Nurul Ghufron melalui sidang etik. Bahkan Dewas KPK sudah tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Namun, tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan Dewas KPK menunda semua proses.
Kini, gugatan Nurul Ghufron kandas usai PTUN menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Bahkan, PTUN juga menyatakan bahwa penetapan berisi penundaan proses etik Dewas KPK dicabut. Sehingga, Dewas KPK bisa kembali memproses Nurul Ghufron.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan.
Untuk Ghufron, saat ini dia tengah menjalani seleksi untuk kembali menjadi Pimpinan KPK. Ghufron belum berkomentar soal putusan PTUN tersebut.