Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Mayoritas Fraksi di DPR setuju dengan RUU Pilkada. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian juga menyepakati hal ini.
RUU Pilkada ini akan disahkan menjadi UU di rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (21/8) besok.