Fariz RM Tegaskan Bukan Pengedar Narkoba, Terus Berharap Peluang Rehabilitasi

21 hours ago 6

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak Fariz RM setelah pledoi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan itu, Fariz RM menyampaikan harapannya agar mendapat kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.

"Harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, itu harapan saya," kata Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, ia menegaskan akan menerima segala bentuk putusan yang dijatuhkan.

"Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas gitu menerimanya. Karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga," ujar Fariz RM.

Dalam kesempatan yang sama, musisi berusia 66 tahun itu juga menyoroti adanya perbedaan penerapan hukum terkait kasus serupa yang pernah dialaminya.

"Ketika (terjerat) kasus (narkoba pada) 2018, saya dengan kasus yang persis sama, tapi oleh Polres Jakarta Utara dikondisikan pasal narkotika, kemudian tidak ditahan, terus ikut program rehabilitasi yang sangat membantu saya, kok Polres Selatan ini bisa berbeda gitu untuk kasus yang sama" terang Fariz RM dengan keheranan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukanlah pengedar narkoba seperti yang didakwakan, melainkan pengguna yang seharusnya direhabilitasi.

"Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita di pleidoi di mana seorang Fariz RM itu bukanlah pengedar, tapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum," harap kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara.

Pihak keluarga disebut terus memberikan dukungan penuh agar pelantun Sakura itu bisa bangkit kembali.

"Keluarga mendukung, mendoakan seperti kita juga mendukung dan mendoakan seseorang yang sedang jatuh, kita coba angkat dia dari wilayah kejatuhan, kan. Supaya pulih kembali dan bisa berdiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Fariz RM terbukti bersalah dalam perkara narkotika dan menuntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta.


(ahs/pus)

Read Entire Article