Jakarta -
Gaji dan tunjangan alias penghaslan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi polemik hingga memunculkan gerakan demonstrasi besar-besaran. Penghasilan anggota DPR ini dinilai tidak sebanding dengan kinerja mereka
Terkait gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, di mana besarannya berbeda-beda tergantung jabatan. Untuk Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, serta Anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.
Gaji pokok itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan pendapatan yang diterima. Selain gaji pokok, pejabat DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nominal yang berbeda di setiap jabatan, yang diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketetapan itu, ada sejumlah komponen tunjangan DPR yang mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, serta bantuan langganan listrik dan telepon.
Berkurang daftarnya:
1. Tunjangan Istri/Suami
Ketua badan atau komisi: Rp 504.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 462.000
Anggota: Rp 420.000
2. Tunjangan Anak (maksimal 2)
Ketua badan atau komisi: Rp 201.600
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 184.000
Anggota: Rp 168.000
3. Tunjangan Jabatan
Ketua badan atau komisi: Rp 18.900.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 15.600.000
Anggota: Rp 9.700.000
4. Tunjangan Kehormatan
Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
Anggota: Rp 5.580.000
5. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
Anggota: Rp 15.554.000
6. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
Anggota: Rp 3.750.000
7. Tunjangan Sidang/Paket
Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 2.000.000
8. Tunjangan PPh Pasal 21
Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 2.699.813
9. Tunjangan Listrik dan Telepon
Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 7.700.000
10. Tunjangan Beras (maksimal 4 jiwa)
Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 30.090 per jiwa
Selain tunjangan di atas, DPR juga mendapat tunjangan pengganti jatah rumah dinas. Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi mendapat jatah rumah dinas, setelah diserahkan ke negara.
Tunjangan tersebut sebesar Rp 50 juta/bulan. Tunjangan ini kemudian menjadi menuai polemik di masyarakat karena dinilai makin memperbesar penghasilan DPR, namun tidak sebanding dengan kinerja mereka.
(aid/hns)