Jakarta -
Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Upacara HUT RI biasanya diisi dengan sejumlah kegiatan, seperti pembacaan teks pembukaan UUD 1945, pembacaan teks Pancasila, pengibaran bendera merah putih, pembacaan doa, hingga penyampaian amanat dari pembina upacara.
Lalu, bagaimana dengan susunan petugas upacara 17 Agustus? Siapa saja yang bertugas dalam pelaksanaan upacara HUT RI? Berikut informasinya.
Contoh Susunan Petugas Upacara 17 Agustus
Petugas upacara merupakan pihak yang melakukan rangkaian kegiatan upacara peringatan tertentu. Berikut contoh susunan petugas upacara peringatan 17 Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemimpin upacara
- Pembina upacara
- Pengibar bendera
- Tim paduan suara dan dirigen
- Pembaca naskah Pancasila
- Pembaca naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembaca doa upacara.
Contoh Susunan Upacara HUT RI
Situs Kemendikbud RI melampirkan contoh susunan upacara peringatan HUT RI yang digelar tanggal 17 Agustus. Berikut rinciannya.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan do'a*)
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
- Catatan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Aturan Pengibaran Bendera saat Upacara HUT RI
Berikut aturan pengibaran bendera merah putih saat upacara HUT RI tanggal 17 Agustus menurut UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
(kny/imk)