Jakarta -
Viral suami pasien di IGD salah satu rumah sakit Bekasi emosi merasa diabaikan dokter dan petugas kesehatan setempat. Dalam video yang ramai beredar di media sosial, yang bersangkutan mengaku datang ke unit gawat darurat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Perdebatan dirinya dengan dokter kemudian ramai menjadi sorotan warganet. Pasalnya, dokter yang berjaga di IGD sudah menjelaskan jika kriteria pasien tidak masuk dalam kondisi kegawatdaruratan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Namun, pendamping pasien tersebut menekankan bila istrinya sudah merasakan sakit tak tertahankan di perut akibat kista sehingga diperlukan penindakan cepat lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kista dengan terinfeksi bukan gawat darurat?" tanya pria tersebut.
"Bukan tidak mengancam nyawa. IGD menangani pasien gawat darurat, saya hanya menjelaskan regulasinya. Tadi tanda-tanda vitalnya tidak mengancam nyawa, tensinya bagus, nadinya bagus, saturasinya juga bagus. Ini saya mau ngasih obat bapaknya yang menolak," jawab dokter.
Apa Kata BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan program jaminan kesehatan nasional (JKN) menjamin pelayanan berdasarkan indikasi medis sesuai pemeriksaan dokter. bila dokter menemukan gejala maupun indikasi penyakit pada pasien, seluruh pengobatan dipastikan terjamin penuh oleh BPJS Kesehatan.
"Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat. Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan," sebut dia kepada detikcom Selasa (13/8/2024).
Dalam hal ini, tenaga dokter yang berwenang menetapkan apakah pasien JKN termasuk kondisi dengan kegawatdaruratan. Bila dari hasil pemeriksaan tidak termasuk kriteria gawat darurat, pasien sebetulnya bisa tetap mengakses layanan di rumah sakit dengan satu syarat.
"Dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," tegas Rizzky.
Dirinya mengimbau bila pasien BPJS menemui keluhan maupun masalah dalam proses pelayanan, disarankan untuk bisa menghubungi melalui chat WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.
(naf/kna)