
BMKG menjelaskan duduk perkara mengapa tanah mereka bisa diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. GRIB sendiri sempat memberikan penjelasan bahwa mereka hanya menjaga dan mendampingi tanah yang diklaim dimiliki oleh ahli waris.
Sebetulnya, persoalan tanah itu sudah berlangsung di pengadilan. BMKG memenangkan status tanah itu.
"Sudah hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri, terus kemudian banding di Pengadilan Tinggi, terus kemudian kasasi di MA. Ya, kemudian hakim memutuskan bahwa tanah itu secara resmi adalah milik negara yang dikelola oleh BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/5).
Keputusan itu tertuang dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Lalu, kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Lalu, plang BMKG yang ada di lokasi segera dipasang setelah putusan itu terbit.
"Ya, setelah putusan itu [MA] kita pasang plangnya. Karena sudah resmi," kata Taufan.
Namun Taufan enggan menjelaskan lebih lanjut soal asal-usul tanah tersebut. Menurutnya, itu terlalu dalam dan panjang.
"Artinya gini, kita jangan masuk ke situ terlalu dalam. Yang kita pegang itu sebetulnya adalah keputusan mengikat dari pengadilan negeri yang resmi gitu ya," ucap Taufan.
Taufan hanya meminta semua pihak mematuhi putusan dari pengadilan.
"Artinya hukum apa lagi yang mau kita turuti gitu ya. Ketika putusan itu secara inkrah, sudah mengikat. Seperti itu lah. Gitu ya," tutup Taufan.