
Hi!Pontianak - MH (34), kurir narkoba asal Kabupaten Sanggau bawa 1 kilogram sabu dari Pontianak untuk dijual di Sintang dengan dijanjikan upah Rp 150 juta. Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Tepatnya di Simpang Tiga Untan, Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia bilang, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. "Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku yang membawa sabu digantung di sepeda motor dan akan dikirimkan ke Kabupaten Sintang atas pesanan dari temannya," ungkap AKP Batman pada Rabu, 28 Mei 2025.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak. "Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar," tambahnya.