Anggota DPRD Singkawang Pelaku Pencabulan Anak Divonis 12 Tahun Penjara

2 months ago 9
 Dok. Polres SingkawangAnggota DPRD Singkawang pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dibawa ke Mapolres Singkawang. Foto: Dok. Polres Singkawang

Hi!Pontianak - Anggota DPRD Kota Singkawang pelaku pencabulan anak yang sempat viral beberapa waktu lalu divonis 12 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar subsider 6 bulan, dan restitusi Rp 130 juta subsider 6 bulan kurungan. Keputusan ini ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, dan menjadi angin segar bagi keadilan korban serta masyarakat luas yang selama ini memantau jalannya persidangan," ungkap Ketua LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA), Roby Sanjaya.

Roby bilang, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban, menyebabkan trauma berkepanjangan, dan tidak menunjukkan rasa tanggung jawab moral sebagai tokoh masyarakat maupun pejabat publik. Oleh karena itu, hakim menilai tuntutan jaksa belum cukup memenuhi rasa keadilan dan memutus lebih berat.

“Putusan ini memberi harapan. Bahwa hukum bukan hanya prosedur, tetapi juga alat untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, terutama bagi korban dari kelompok rentan seperti anak-anak,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Singkawang sudah ditetapkan sebagai terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sempat tak ditahan, namun setelah kasus ini menyita perhatian publik, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Pontianak dan ditahan di Mapolres Singkawang hingga akhirnya divonis bersalah.

Read Entire Article