Head of Corporate Communication Astra Infra, Deddy Pradityo Opficon menjelaskan, kendaraan operasional membelokkan roda saat berhenti di bahu jalan bukan tanpa tujuan. Menurutnya, itu adalah standar operasional yang wajib diterapkan.
“Kalau konteksnya berhenti di bahu jalan, yang dipraktikkan biasanya dibelokkannya ke arah luar, bukan ke arah lajur jalan utama,” buka Deddy kepada kumparan, Rabu (20/8/2025).
Roda mobil yang dibelokkan ke sisi luar memiliki peran penting agar ketika sewaktu-waktu ditabrak dari belakang, lajunya tidak langsung lurus atau menuju lajur utama.
“Saat berhenti atau parkir di bahu jalan dalam keadaan darurat, roda mobil yang diposisikan mengarah ke sisi luar jalan (kiri) diharapkan dapat menjadi pengaman tambahan,” katanya.
“Bila terjadi tabrakan dari belakang saat kendaraan berhenti di bahu jalan, roda depan yang sudah dalam posisi belok ke arah kiri akan membuat mobil terdorong ke luar bahu jalan, bukan ke sisi dalam jalan (kanan) yang justru akan berbahaya karena masuk ke lajur utama di mana banyak kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi,” imbuhnya.
Langkah ini dianggap efektif untuk meminimalisir risiko kecelakaan lanjutan di jalan tol, yang lalu lintasnya didominasi kendaraan yang lajunya cepat.
Bayangkan ketika mobil yang berhenti di bahu jalan tertabrak dari belakang dalam posisi roda lurus. Besar kemungkinan kendaraan tersebut akan terdorong lurus hingga masuk ke lajur utama, sehingga menimbulkan potensi tabrakan beruntun yang bisa melibatkan banyak kendaraan.
Karena itu, Deddy selalu mengingatkan pengendara tol untuk disiplin dalam menggunakan bahu jalan. Karena bisa saja menimbulkan kecelakaan fatal.
“Astra Infra terus mengimbau pengguna jalan untuk tidak berhenti di bahu jalan selama tidak dalam keadaan darurat, karena dapat berbahaya dan membahayakan pengendara lainnya,” tegas Deddy.