Jakarta -
Dalam kalender September 2024, ada satu libur long weekend. Sebab ada satu tanggal merah yang berdekatan dengan hari libur akhir pekan (weekend). Selain itu ada rekomendasi cuti yang bisa diambil untuk menambah masa libur.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Berikut informasi selengkapnya:
Long Weekend September 2024
Dalam SKB 3 Menteri, menetapkan 16 September 2024 sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal ini bertepatan pada hari Senin dan berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menjadikannya long weekend. Ini tanggal-tanggalnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sabtu, 14 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 September 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 16 September 2024: Libur nasional Maulid Nabi SAW.
Sebagai tambahan informasi, tidak ada tanggal merah lainnya yang ditetapkan untuk cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sehingga tanggal merah di bulan September 2024 hanya ada satu hari libur nasional saja.
Rekomendasi Cuti September 2024
Tak hanya long weekend, ada dua rekomendasi cuti pada tanggal yang berdekatan dengan long weekend tersebut. Rekomendasi cuti ini bisa menjadi pilihan untuk menambah durasi libur menjadi lebih panjang. Pilihan tanggal-tanggalnya yaitu:
- Jumat, 13 September 2024: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 14 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 September 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 16 September 2024: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Selasa, 17 September 2024: Rekomendasi cuti.
Maulid Nabi Muhammad SAW 2024
Seperti diketahui, tanggal merah libur nasional pada Senin, 16 September 2024 adalah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Ini merupakan salah satu hari penting bagi umat Islam di dunia. Di Indonesia, peringatan ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional di Indonesia sudah ada sejak ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur. Terbaru termuat dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan kelahiran Muhammad SAW yang dirayakan setiap tanggal 12 Rabiulawal dalam kalender Hijriah atau kalender Islam. Mengutip dari Kemenag, kata "Maulid" sendiri memiliki makna yang sama dengan kata milad yang berarti "lahir" atau "kelahiran", sementara kata "Nabi" merujuk pada Nabi Muhammad SAW.
(wia/imk)