Jakarta -
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengungkapkan nasib 13 orang di SMPN 19 yang terlibat dalam kasus manipulasi rapor. Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno mengatakan 9 guru disanksi berat sementara 3 honorer dipecat akibat kasus itu.
"Terkait dengan SMP Negeri 19, bagaimana permasalahan PPDB terhadap 51 siswa yang dibatalkan kemarin berkelanjutan. Ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dengan beberapa rekomendasi," kata Sutarno kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Dalam rekomendasi itu diantaranya 9 PNS yang diberi hukuman disiplin PNS kategori berat. Kepala SMP N 19 Nenden Eveline diberi hukuman disiplin ringan, sementara 3 guru honorer diberhentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi rekomendasi di antaranya adalah, ada 9 PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat. Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang tiga guru honorer diberhentikan," jelasnya.
"Nah itu isi daripada hasil pemeriksaan dari Itjen Kemendikbud untuk direkomendasikan, ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kota Depok," tambahnya.
Dari surat rekomendasi hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lembaga yang berwenang memberikan hukuman disiplin. Yakni, hukuman kepada 9 orang kategori berat dan 1 kategori ringan.
"Sikap Dinas Pendidikan Kota Depok tentunya yang pertama, dari surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Itjen tersebut sudah disampaikan kepada salah satunya adalah BKPSDM. Bagaimana BKPSDM adalah untuk lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin yang 9 orang kategori berat dan juga 1 kepala sekolah (dengan) kategori ringan," jelasnya.
Sutarno mengatakan terkait pemberian sanksi pemberhentian untuk guru honorer ditindaklanjuti oleh Disdik karena melanggar perjanjian kerja dengan Disdik.
"Dan untuk tenaga honorer itu adalah untuk Dinas Pendidikan, untuk yang menindak lanjuti untuk pemberhentian adalah Dinas Pendidikan," tuturnya.
"Karena, melanggar perjanjian kerja dengan Dinas Pendidikan dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Depok. Itu tiga jenis hukuman disiplin yang direkomendasikan atas hasil Inspektorat Jenderal Kemenikbud beberapa waktu yang lalu," tambahnya.
Dia menjelaskan klasifikasi sanksi berat akan diturunkan jabatan 1 tingkat selama 1 tahun. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"(Kalsifikasi) Untuk yang berat itu diturunkan jabatannya 1 tingkat selama 12 bulan ataupun 1 tahun. Itu sebagaimana yang telah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021, jadi ada hukuman ringan, ada hukuman sedang, ada hukuman berat," tuturnya.
"Dan itu kan kira-kira seperti itu hukuman ringan di antaranya adalah pemberian teguran dan sebagainya kepada PNS yang tidak menjalankan tugas sebagaimana yang telah diberikan kepada PNS di situ," tutupnya.
Lihat juga Video: Pria yang Tendang Guru Renang Wanita di Asahan Dibekuk, Ngaku Emosi Sesaat
(aik/aik)