5 Bandara Internasional Baru: Ahmad Yani Semarang hingga Supadio Pontianak

6 hours ago 2
Suasana menara Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Untuk memperkuat konektivitas dan mendorong pemerataan pembangunan, pemerintah menetapkan lima bandara internasional baru. Langkah itu juga diharapkan bisa membuat terjadinya pemerataan ekonomi daerah.

Dengan penambahan ini, jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandara sebagai bandara internasional, yaitu Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.

Ilustrasi Bandara Supadio Pontianak. Foto: Sony Herdiana/Shutterstock

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelas Lukman melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8).

Penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian komprehensif, yaitu potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting.

Selain itu ada keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, dan kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Namun, penetapan status internasional bukan keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud Kemenhub akan terus mengevaluasi dan mengawasi secara berkala terhadap performa masing-masing bandara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.

“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” tutur Lukman.

Read Entire Article