
Polisi menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh yang terjadi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5) lalu. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari penghasutan hingga melawan petugas.
"Jadi dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).
Para tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
"Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ujar Ade.

Berikut sejumlah pasal yang menjerat para mahasiswa itu:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.
Sebelumnya diberitakan, demo yang digelar di Balai Kota Jakarta berujung ricuh. Total 93 mahasiswa ditangkap oleh polisi. Selain mengamankan para pendemo, polisi juga menyita 43 kendaraan dari lokasi, terdiri dari roda dua dan roda empat.
Saat itu mahasiswa menuntut untuk bertemu Kesbangpol Jakarta. Mereka ingin menyampaikan harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.