Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat merilis sejumlah nama anggota DPRD Jawa Barat terpilih, yang mundur jelang pelantikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro, mengungkapkan ada 6 anggota DPRD Jabar terpilih yang mundur, lantaran ikut kontestasi Pilkada 2024. Keenamnya antara lain:
Selain 6 nama di atas, 4 anggota DPRD terpilih lainnya menurut Adi akan menyusul mundur lantaran maju Pilkada. Keempatnya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar. Mereka yakni:
Mengenai hal ini, Adi mengimbau agar para anggota DPRD Jabar yang maju sebagai (calon kepala daerah) cakada segera mengirim SK pemberhentian selambat-lambatnya 22 September 2024 ke KPU. Jika lewat waktu tersebut, nantinya yang ada surat tambahan yang perlu dibuat, yakni keterangan bahwa SK Pemberhentian sedang diproses.
"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen,” ucap Adi, Selasa (3/9).
“Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," sambungnya.
"Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," imbuh dia.
Selain berlaku untuk para anggota DPRD, ketentuan ini juga berlaku bagi para pejabat di sejumlah instansi negara jika hendak maju jadi cakada. Termasuk di dalamnya PNS, TNI atau Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” ucapnya.